Rabu, 04 Mei 2011

Macam - Macam Asuransi


Pada dasarnya, asuransi dapat dibagi menjadi 2 kategori pokok yaitu:
  1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.
  2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Whole Life Insurance adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.
  2. Term Life Insurance adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.
  3. Endowment Insurance adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.
Asuransi Umum
Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Marine Cargo Insurance adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.
  2. Property Insurance adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.
  3. Motor Insurance adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.
  4. Engineering Insurance adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.
  5. Marine Hull & Aviation Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.
  6. Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.
  7. Miscellaneous Insurance adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.

1 komentar: